Visa Tinggal Terbatas
Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja
● Surat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku :
– 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal; atau
– 30 bulan untuk 2 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Visa Tinggal Terbatas Untuk Penanaman Modal Asing
● Surat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku :
– 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal; atau
– 30 bulan untuk 2 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing
Visa Tinggal Terbatas Untuk Pelatihan dan Penelitian
● Surat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Rekomendasi dari Instansi yang membidangi penelitian (RISTEK , LIPI)
Visa Tinggal Terbatas Untuk Pendidikan (Pelajar)
● Surat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku :
– 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal; atau
– 30 bulan untuk 2 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Visa Tinggal Terbatas Untuk Penyatuan Keluarga
1.Untuk yang menikah dengan Warga Negara IndonesiaSurat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Fotokopi surat nikah
2.Mengikuti istri atau suami pemegang ITAS / ITAPSurat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Fotokopi surat nikah
● Fotokopi KITAS / KITAP suami/istri
3.Anak sah dari orang tua WNI dan orang asing / Anak dari orang asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 tahun dan belum menikah)Surat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Fotokopi Kartu Keluarga
● Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
● Fotokopi Akte Kelahiran
● Fotokopi KTP Orangtua WNI
4.Anak dari orang asing pemegang KITAS / KITAP (dibawah 18 tahun dan belum menikah)Surat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Fotokopi Kartu Keluarga
● Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
● Fotokopi Akte Kelahiran
● Fotokopi KITAS / KITAP Orang Tua
Visa Tinggal Terbatas Untuk Repatriasi
● Surat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Dokumen yang dapat membuktikan bahwa ia adalah eks WNI seperti : KTP, Akte Kelahiran, KArtu Keluarga
Visa Tinggal Terbatas Untuk Wisatawan Lansia Mancanegara (usia minimal 55 tahun)
● Surat permohonan + jaminan dari biro wisata
● Fotokopi paspor minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Curicullum Vitae
● Asuransi
● Pernyataan dari lembaga bank akan tersedianya dan setara USD 1.500 perbulan
● Pernyataan untuk menyewa tempat tinggal
● Pernyataan untuk menggunakan pramuwisma
● NPWP Biro Wisata
● Izin Usaha Biro Wisata
Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Sambil Berlibur
● Surat permohonan + jaminan
● Fotokopi paspor minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
● Fotokopi buku tabungan
● Rekomendasi dari Instansi Keimigrasian di Negara Setempat
● Ijazah Universitas atau pernyataan dari universitas sebagai mahasiswa aktif selama 2(dua) tahun serta ID pelajar