Ijin
Perijinan yang Kami Bantu
Ijin Gangguan (HO)
Ijin Gangguan (HO)
Kawasan Pariwisata
Ijin Lingkungan
Ijin Lokasi
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R)
Ijin Pengambilan Air Tanah
Ijin Penggunaan Bangunan (IPB)
Ijin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan
Ijin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Ijin Penyelenggaraan Optikal
Ijin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3
Ijin Perdagangan Eceran Obat
Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
Ijin Prinsip Bar (IPB)
Ijin Prinsip Hotel Non Bintang
Ijin Prinsip Kawasan Pariwisata
Ijin Prinsip Restoran
Ijin Prinsip Rumah Makan (IPRM)
Ijin Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan umum
Ijin Prinsip Usaha SPAIjin Tower / Menara Antena (Pemutihan)
Ijin Usaha Bahan Bakar (IUBB)
Ijin Usaha Bar (IUB)
Ijin Usaha Industri
Ijin Usaha Industri Depot Air Minum
Ijin Usaha Jasa BogaIjin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Ijin Usaha KlinikIjin Usaha Pangkalan (IUPANGKALAN)
Ijin Usaha Pelayanan SPA
Ijin Usaha Pemondokan
Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)
Ijin Usaha Pondok Wisata
Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum
Ijin Usaha Rumah Makan (IURM)
Ijin Usaha Toko Modern (IUTM)
IJIN PRINSIP MEMBANGUN RESTORAN
1. Status penguasaan atas tanah (SHM/Sewa/Jual Beli)
2. Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
3. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
4. Gambar (1 Set) : Denah Lokasi, Site Plan & Denah Plan, Denah Bangunan, Tampak Depan & Tampak Samping, Detail Pagar Depan.
5. Data Fasilitas Usaha yang dimohonkan
6. Denah lokasi
7. Salinan Sertifikat Tanah
8. Salinan KTP / Keterangan Domisili
IJIN SUJK
Lampirkan kelengkapan antara lain :
1. Formulir permohonan bermaterai 6000
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili / Surat Ket. Kewarganegaraan (bagi WNA)
3. Salinan NPWP Perusahaan
4. Salinan Akte Pendirian Perusahaan (bagi yg berbadan hukum) yang disahkan Menkumham (untuk PT) atau Akte Notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (CV,Fa)
5. Salinan SITU – HO
6. Salinan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK Bali
7. Daftar Tenaga Perusahaan (Teknik/Non Teknik)
8. Daftar Peralatan perusahaan/perlengkap tahun terakhir
9. Salinan Sertifikat Keahlian(SKA)/Sertifikat Keterampilan (SKT) dari LPJK Bali
10. Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup penanggung jawab badan usaha
11. Menyerahkan rekaman KTP, NPWP,Ijasah pendidikan Formal, SKA, SKT tenaga ahli/terampil BUJK (Tugas Penuh)
12. Menyerahkan rekaman Kartu Tanda Anggota (KTA) Perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
13. Menyerahkan rekaman Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan di Legalisir di kelurahan
14. Menyerahkan surat rekomendasi dari ketua tim pembina Jasa Konstruksi atau pejabat yang ditunjuk Jasa Konstruksi (Bila pemberian IUJK dilaksanakan oleh unit kerja/instansi pelaksana yg tidak membidangi jasa konstruksi).
15. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
16. Pas Photo 4×6 sebanyak 3 lembar (latar merah)
Ijin Usaha SPA
a. Salinan IMB beserta gambar yang telah disyahkan (dilegalisir);
b. Salinan NPWP;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain);
d. Data Fasilitas Usaha yang dimohonkan;
e. Salinan Akte Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum) yang telah disahkan Menkumham (PT) atau akte notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (CV, Fa)
f. Salinan KTP / Keterangan Domisili
g. Salinan Bukti Pemilikan dan Penguasaan Tanah; h. Salinan SITU/HO yang dilegalisir
i. Sertifikat pelatihan tenaga terapis dari lembaga pendidikan dan pelatihan;
j. Surat Pernyataan Menggunakan kosmetika perawatan SPA yang terdaftar dalam BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)
Lampiran permohonan IMB ini sebagai persyaratan****)
1) Salinan KTP / kartu Identitas
2) Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bila diurus orang lain)
3) Salinan bukti pelunasan PBB tahun terakhir
4) Salinan Akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila yang mengajukan permohonan adalah badan usaha.
5) Salinan Bukti penguasaan Hak Atas tanah
6) Salinan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari DTRP (khusus perijinan tertentu, selain rumah tinggal)
7) Gambar (2set) rancang bangunan (bestek) yang ditanda tangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas/pelaksana) yang terdiri dari:
1) Gambar situasi (skala 1:1000/1:500);
2) Gambar lay out/denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200);
3) Gambar rencana pondasi, sanitasi dan rencana atap (skala 1:100/1:200).
8) Surat Pernyataan Penyanding
9) Surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi dari penanggungjawab bangunan.
10) Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) bila diperlukan.
11) Salinan IPPT (u/ luas lahan min.15are atau jumlah kapling min.10) serta bukti penyerahan fasos-fasum.
12) Gambar (2set) konstruksi (skala 1:100) dan detail (skala 1:50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggungjawab (pemilik,perencana, pengawas/pelaksana), khusus untuk bangunan belum berdiri yang bertingkat atau bentang lebih lebar dari 6m
13) Perhitungan konstruksi kayu/beton bertulang, baja/besi.(untuk bangunan belum berdiri yang bertingkat atau belum berdiri dengan bentang lebih lebar dari 6m)
14) Surat Rekomendasi dari dinas kesehatan setempat (khusus untuk fungsi usaha klinik)
Keterangan:
*) fungsi utama dan fungsi tambahan dibedakan berdasarkan luas lantai. Fungsi utama adalah fungsi dengan luas lantai/ bangunan lebih luas/dominan.
**) Nama Bangunan Gedung pada formulir diisi khusus untuk nama bangunan bersifat komersil.
***) Penyedia jasa Perencanaan boleh diisi oleh non perusahaan atau oleh perorangan bila permohonan bangunan untuk perorangan atau untuk jasa perencana bangunan yang tidak komplek.
****) persyaratan 1-9 u/ IMB rumah tinggal non tingkat, lampiran 1-13 u/ IMB non rumah tinggal dan/atau rumah tinggal yang dibangun pengembang, lampiran 1-9,12,13 u/ IMB rumah tinggal bertingkat.